Bagaimana Cara LAPOR PENIPUAN ONLINE ?
1 . Datang lansung ke kantor polisi.Anda akan disuruh menceritakan
perihal awal mula kasus penipuan yang anda alami bila ada bukti
(transfer ke rekening/no hp/no pinBB/alamat) langsung sampaikan ke pada
polisi yang menanyai anda
2. Selanjutnya polisi akan membuat
laporan yang ber isi identitas pelapor dan terlapor,uraian singkat
kejadian dan pasal yang dikenakan.
3. Selanjutnya anda akan
menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti
anda telah melaporkan tindak pidana yang anda alami.
4. Anda
tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan
mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
5. Setelah pelaku tertangkap,anda akan diperiksa dalam penyidikan sebagai korban.
*jangan takut dan ragu, karena andalah yang membayar polisi, dan kerjanya polisi ya melindungi kenyamanan anda.
Bagaimana Cara LAPOR PENIPUAN ONLINE ?

